Universitas Brawijaya

Kamis, 31 Maret 2011

Sekelumit tentang PKL UB


Perjuangan mahasiswa dan PKL akhirnya sampai pada hearing kedua yang berlangsung pada Kamis,24 Maret 2011 di Rektorat. Hearing dihadiri oleh PR II beserta jajaran dan pihak LPPM. Sedangkan perwakilan dari mahasiswa terdiri dari perwakilan EM,DPM,sahabat PKL serta ketua Paguyuban PKL UB.
Mahasiswa tetap teguh mempertahankan keberadaan PKL di lingkungan Brawijaya. PKL juga menuntut kejelasannasib mereka. Setelah melalui dialog yang cukup alot, akhirnya pihakRektorat mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah maksimal PKL yang boleh berjualan di lingkungan UB sebanyak 10 pedagang. LPPM berpendapat bahwa kebanyakan anggota paguyuban PKL UB berjualan secara ilegal. "Dari 59 PKL yang berjualan di UB,hanya 23 PKLyang memilikiKTA aktif." Hal itu tidak dipungkiri oleh pihak PKL karena data tersebut merupakan data yang berasal dari paguyuban PKL sendiri.
Namun tidak demikian dengan EM-UB.Menurut EM-UB, seyogyanya PKL yang memiliki KTA aktif berhak berjualan di UB. Hal ini menjadi pertimbangan Rektorat untuk mengubah kebijakan sebelumnya dan memperbolehkan jumlah PKL yang berjualan minimal 10 pedagang. Bapak Siswanto,selaku ketuapaguyuban PKL UB menawarkan ide untuk merelokasi PKL keluar wilayah kampus namun masih sekitar UB. Dia berharap, UB menyediakan akses masuk ke lokai yaitu di tanah kosong daerah perkampungan sebelah UKM. Pihak Rektorat pun menyanggupi untuk meninjau lokasi tersebut.
Seperti sebelumnya, hearing kedua ini juga belum menemukan titik terang mngenai kejelasan nasib PKL. Hal ini karena PR II perlu koordinasi lebih lanjut dengan Rektor. “Saya tidak bisa dengan sepihak membuat kebijakan. Semuanya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Rektor.”
Sejak turunnya Surat Edaran(SE) Rektorat UB nomor 1217/H10/LL/2011 pada Rabu (16/3) tentang pembersihan PKL di seluruh area UB, EM UB selaku lembaga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari segala derita rakyat langsung bergerak menindak lanjuti SE tersebut. Rabu sore, EM-UB berkoordinasi dengan paguyuban PKL UB dan beberapa elemen mahasiswa di ruang lobi atas EM, dipimpin oleh Arief Budi Laksono selaku Presiden EM.Dari koordinasi tersebut menghasilkan terkait arah gerak dan langkah taktis untuk menyikapi SE Rektor.
Langkah penyikapan kasus ini dilakukan dengan dialog terlebih dahulu bersama pihak rektorat. Apabila sampai Jumat(18/3) pukul 12.30 WIB, EM UB tidak mendapat kepastian hearing dengan rektorat maka akan diadakan rapat kembali terkait langkah strategis yang akan diambil. Kamis(17/3), EM UB mengundang semua Presiden BEM Fakultas (BEMF) dalam Lingkar Eksekutif (LE) membahas terkait nasib PKL.Para mahasiswa yang hadir, setuju dengan strategi yang disepakati EM-UB dan PKL pada Rabu(16/3) dan sepakat jika isu ini dijadikan isu bersama.
Jumat(18/3) bapak Warkum Sumitro selaku PR II menyatakan siap menerima mahasiswa dan Paguyuban PKL untuk berdiskusi pada hari Senin(21/3) di Rektorat. Disamping itu, sejulah mahasiswa bersama beberapa PKL melakukan aksi di depan rektorat. EM UB tidak ikut sertadalam aksi tersebut karena khawatir pihak rektorat akan kecewa dan berimbasbagi para PKL,karena sebelumnya telah ada kesepakatan untuk diadakan hearing. Press release terkait kesepakatan sikap yang diambil telah disosialisasikan ke seluruh fakultas. Penyebaran press release ini bertujuan untuk menyebarkan informasi ke semua masyarakat UB, juga untuk menyamaratakan suhu antar mahasiswa yang ada di UB terkait PKL.
Serangkaian langkah yang diambil untuk pengadvokasian PKL telah dilakukan EM-UB. Senin(21/3) pagi, EM-UB kembali mengadakan LE yang diagendakan sebagai sarana persiapan untuk mengadvokasi PKL pada hearing.Tiga hal yang menjadi kesepakatan LE pada pagi hari itu yaitu: Pertama, forum sepakat untuk mempertahankan keberadaan PKL di lingkungan UB. Kedua, forum sepakat diadakannya sertifikasi PKL dilingkungan UB. Harapannya, keberadaan PKL di UB nantinya bisa lebih terkendali. Selain itu, serifikasi juga merupakan salah satu jalan untuk meresmikan status para pedagang. Ketiga, forum menilai perlu adanya lokalisasi PKL, bukan relokasi. Lokalisasi PKL artinya sebagai penempatan secara tetap pada suatu area di lingkungan kampus. Jika relokasi, dikhawatirkan sifatnya hanyalah sementara waktu.
Demikian inormasi yang bisa kami sampaikan kepada seluruh masyarakat UB. Harapan kedepan, dapat saling memahami akan kerja-kerja kita kepada masyarakat.
Hidup mahasiswa!!!
Hidup rakyat Indonesia!!!




0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons